Kalkulator Pajak BPHTB

Banyak pembeli rumah lupa menyiapkan dana ekstra untuk pajak dan notaris. Hitung estimasi kewajiban pajak Anda (BPHTB) secara akurat di sini.

Rp 500.000.000
*Biasanya Rp60 Juta hingga Rp80 Juta tergantung aturan Pemda setempat.

Estimasi Pajak Pembeli (BPHTB)

Rp 22.000.000
Harga TransaksiRp 500.000.000
Pengurang (NPOPTKP)- Rp 60.000.000
Dasar Pengenaan PajakRp 440.000.000
Estimasi Biaya Notaris/PPAT (~1%)Rp 5.000.000
Total Dana Ekstra yang DisiapkanRp 27.000.000
*Pajak BPHTB ditanggung pembeli. Pajak Penghasilan (PPh) 2.5% ditanggung penjual. Biaya notaris bisa dinegosiasikan.

Apa itu BPHTB?

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dalam transaksi jual beli rumah, pembeli adalah pihak yang wajib membayar BPHTB.

Cara Menghitung BPHTB

Rumusnya adalah: 5% x (Harga Jual - NPOPTKP)

NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah nilai pengurangan standar yang ditetapkan pemerintah daerah. Besarnya berbeda-beda tiap daerah, namun umumnya berkisar antara Rp60.000.000 hingga Rp80.000.000.